Shopping Cart
Your Cart is Empty
Quantity:
Subtotal
Taxes
Shipping
Total
There was an error with PayPalClick here to try again
CelebrateThank you for your business!You should be receiving an order confirmation from Paypal shortly.Exit Shopping Cart

TALENTA ORGANIZER

  Art Dealers & Management

More about art

Sertifikat karya seni

Mengenai sertifikat karya seni

Secara umum pada karya seni baik lukisan atau karya 3 dimensi para seniman sudah melengkapi dengan tanda tangan ataupun tanda tanda khusus pada karya seni yang dibuat olehnya, misal pada lukisan selalu akan dicantumkan tanda tangan dan tahun dibuat

Pada karya seni 3 dimensi misal patung, akan dicantumkan tanda tangan dan tahun kapan karya tersebut dibuat dibagian yang tersembunyi, tetapi hal tersebut sangat mudah untuk dipalsukan apabila kita tidak paham akan karya tersebut sehingga adanya sertifikat karya seni rupa, baik untuk lukisan maupun karya 3 dimensi sangat dianjurkan untuk setiap karya seni yang kita koleksi.

Apa fungsi dari sertifikat untuk karya yang kita miliki atau koleksi

Salah satu fungsinya adalah memastikan bahwa karya seni tersebut adalah asli bukan palsu atau tiruan, fungsi berikut adalah memudahkan apabila kita akan menjual karya seni tersebut, karena para kolektor akan menanyakan ada tidaknya sertikat dari karya tersebut.

Selain itu apabila kita membeli karya seni dari pihak ke 3, bukan dari seniman langsung, apabila suatu ketika kita mengetahui bahwa lukisan tersebut palsu maka secara otomatis sertifikat tersebut juga palsu, sehingga kita bisa mengembalikan karya tersebut pada penjual.

Siapa yang berhak mengeluarkan sertikat untuk karya seni, adalah seniman itu sendiri, dimana didalam sertifikat tersebut dicantumkan antara lain :

  • Kapan sertikat karya tersebut dibuat (misal : 20 Mei 1996)
  • Ukuran atau dimensi karya seni tersebut (misal : 100 x 100 CM pada lukisan, 125 x 130 x 10 CM pada Patung)
  • Material dari karya seni tersebut (misal : Oil On Canvas pada lukisan, Perunggu pada Patung)
  • Untuk karya 3 dimensi terkadang di cantumkan edisi dari karya tersebut (misal : Edisi 3, yang berarti patung tersebut telah dicetak untuk ke 3 kalinya)

Untuk bentuk, ukuran ataupun format sertifikat tersebut bisa berbeda dari masing masing seniman, misal ada yang dilengkapi dengan barcode, atau dilengkapi dengan cap bahkan foto seniman itu seendiri bahkan didalam sertifikat dimuat foto karya bersama dengan sang seniman

Beberapa seniman melengkapi dengan ciri atau tanda tanda khusus untuk menjamin keaslian sertifikat tersebut.

Apakah serifikat seni ini hanya untuk seniman besar atau seniman baru, sangat dianjurkan untuk setiap karya seni baik itu dari seniman muda atau yang pada saat sekarang harganya belum tinggi tetap dilengkapi dengan sertifikat, kita tidak tau dimasa depan seniman tersebut akan menjadi seniman besar dan harga karya seninya menjadi mahal,

Beberapa seniman ada yang bernaung dibawah satu management, sehingga bisa saja sertifikat tersebut dibuat, ditandatangani oleh pihak management tetapi tetap harus ada tanda tangan sang seniman sebagai pembuat karya. Penyelengara pameran seni juga kadang kadang mengeluarkan sertifikat pada saat karya tersebut terjual pada waktu pameran berlangsung, tetapi tetap harus ada tanda tangan dari seniman sebagai pembuat karya

Demikian sekilas mengenai perlunya sertifikat karya seni semoga bermanfaat, beberapa contoh sertifikat bisa diilihat pada slide dibawah